Yok Ngops hehe

Dalam fiqh, ada 3 hal yang membatalkan berwudlu (nawaqidul wudlu), yaitu Keluarnya sesuatu dari 2 lubang (saluran depan & belakang),  keluarnya sesuatu yg najis dari selain 2 lubang / saluran diatas, hilang nya 'aqal. Baik itu karena sakit (ayan/kejang) ataupun karena tertidur. 

Akan tetapi dalam hal tertidur sendiri ada dua wajh (pendapat) yg mengatakan bahwa tidur itu selalu membatalkan wudlu dan satu lagi mengatakan bahwa tidak membatalkan wudlu selama ia dalam keadaan duduk, pantat menancap dibumi serta bersender pada sesuatu yg tidak fana / dikatakan mustahil hilang/rusak. (lihat al-Mausu'ah al-Fiqhiyah : nawaqidul wudlu :144). 

Hal ini seirama dengan sebuah persoalan/permasalahan yang sering terjadi pada kehidupan duniawi "manusia". Seseorang (biasanya) ketika tertimpa sebuah persoalan yg mungkin membuat dirinya tidak nyaman dg berada pada lingkungan tersebut, mencoba untuk melampiaskan (teori catharsis) sebagai bentuk penyembuhan/self-healing dalam kamus psikolog sering kali kurang tepat . 

Mengapa demikian ? Hal demikian itu, ibaratnya ada di jalan ada mobil dg keadaan ban meletus akan tetapi, yang dicari untuk dibenarkan justru mesin nya. Maka jangan salahkan, ketika mobil itu tidak akan pernah bisa berjalan dan semakin ia mencari apa yg salah dalam mesin nya semakin pula ia tak sampai rumah hehe. 

Hemat saya begini (monmaap kalau bernada meng-guru-i wkwk), ketika seseorang dirundung sebuah permasalahan carilah seseorang / mungkin pelampiasan yg tepat. Jangan malah sebaliknya, mencari sebuah pelampiasan sbg bentuk penyembuhan yg justru malah menjerumuskan. 

Ya kiranya tulisan ini tidak begitu jelas-ambigu saya mohon maap wkwk. Karena ini juga sebagai bentuk ke-gabut-an (sesuai deskripsi blog ini) wkwk.

Oh iya satu lagi, kalau keluar rumah jangan lupa baca do'a (maap pake latin, soalnya make hp wkwk) :

Bismillahi tawakkaltu 'alallah laa haulaa wa laa quwwata illa billahil 'aliyil 'adzhiim 

Sekian




Comments

Popular Posts